Permohonan Mutasi

A. MUTASI ANTAR PROPINSI

Pemohon mengajukan permohonan ke Pengurus Daerah melalui Pengurus Cabang setempat dengan mengisi Formulir Permohonan Mutasi (klik untuk download formulir) dan melampirkan:

  1. Fotokopi KTA / SKK yang masih berlaku, fotokopi bukti pembayaran iuran anggota, Foto berwarna 3×4 3 lembar
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak berpraktik/bekerja lagi di tempat praktik/kerja sebelumnya
  4. Borang Resertifikasi masa kompetensi tahun berjalan yang sudah diverifikasi oleh tim resertifikasi.

B. MUTASI ANTAR KABUPATEN / KOTA DALAM SATU PROPINSI

Pemohon mengajukan permohonan ke Pengurus Cabang setempat dengan mengisi Formulir Permohonan Mutasi (klik untuk download formulirdan melampirkan:

  1. Fotokopi KTA yang masih berlaku, fotokopi bukti pembayaran iuran anggota, Foto berwarna 3×4 3 lembar
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak berpraktik/bekerja lagi di tempat praktik/kerja sebelumnya
  4. Borang Resertifikasi masa kompetensi tahun berjalan yang sudah diverifikasi oleh tim resertifikasi.