A. MUTASI ANTAR PROPINSI
Pemohon mengajukan permohonan ke Pengurus Daerah melalui Pengurus Cabang setempat dengan mengisi Formulir Permohonan Mutasi (klik untuk download formulir) dan melampirkan:
- Fotokopi KTA / SKK yang masih berlaku, fotokopi bukti pembayaran iuran anggota, Foto berwarna 3×4 3 lembar
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak berpraktik/bekerja lagi di tempat praktik/kerja sebelumnya
- Borang Resertifikasi masa kompetensi tahun berjalan yang sudah diverifikasi oleh tim resertifikasi.
B. MUTASI ANTAR KABUPATEN / KOTA DALAM SATU PROPINSI
Pemohon mengajukan permohonan ke Pengurus Cabang setempat dengan mengisi Formulir Permohonan Mutasi (klik untuk download formulir) dan melampirkan:
- Fotokopi KTA yang masih berlaku, fotokopi bukti pembayaran iuran anggota, Foto berwarna 3×4 3 lembar
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak berpraktik/bekerja lagi di tempat praktik/kerja sebelumnya
- Borang Resertifikasi masa kompetensi tahun berjalan yang sudah diverifikasi oleh tim resertifikasi.