Informasi Kelengkapan Berkas Pengurusan SIPA

Persyaratan yang diperlukan untuk Pengurusan SIPA

Sesuai https://ssw.surabaya.go.id

No.Nama Syarat
1Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Penduduk Non Surabaya
2Surat Keterangan domisili tinggal di Surabaya (Bagi Penduduk Non Surabaya)
3Copy STRA yang masih berlaku dan dilegalisir asli KFN dengan menunjukkan STRA asli
4Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi (bermaterai 10.000,-) dan Surat Keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
5Copy Surat Izin sarana/fasilitas yang masih berlaku
6Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi (IAI)
7Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yag bekerja pada instansi pemerintah/lain secara purna waktu
8Pas Photo digital terbaru ukuran 4 x 6 cm (tata letak harus tegak horisontal, tidak boleh miring)
9Copy SIPA Kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua dan ketiga), Copy SIPA Kedua (untuk pengajuan SIPA Ketiga)
10Surat Ijin /SIKA lama asli apabila perpanjangan atau pindah tempat praktik
11Surat Pernyataan tidak bekerja sebagai penanggung jawab disarana/fasilitas kefarmasian Pelayanan kefarmasian apabila telah menjadi Penanggung Jawab di fasilitas kefarmasian sebelumya dan di fasilitas Distribusi/penyaluran/produksi
12Surat Keterangan dari pimpinan sarana ke 1 yang menyatakan bahwa menyetujui/tidak keberatan apabila yang bersangkutan bekerja di sarana lain (utuk sarana ke 2 dan ke 3)
13Copy SK Penempatan bagi PNS/SK Pensiun bagi yang sudah purna tugas
14Permohonan pegunduran diri Tenaga pelayanan kefarmasian, surat persetujuan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasia/Distribusi/Penyaluran/Produksi, berita acara perbekalan farmasi (untuk peggantian penanggung jawab)
15Copy Akta Kematian apabila APA meninggal dunia
16Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lampirannya sesuai dengan peruntukannya (khusus untuk penanggug jawab)
17Persetujuan nama apotek / toko obat untuk sarana baru dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya
18Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan atau Rekomendasi perubahan izin pergantian Penanggung jawab (untuk fasilitas / sarana produksi / distribusi / penyaluran)