Persyaratan yang diperlukan untuk Pengurusan SIPA
Sesuai https://ssw.surabaya.go.id
No. | Nama Syarat |
1 | Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Penduduk Non Surabaya |
2 | Surat Keterangan domisili tinggal di Surabaya (Bagi Penduduk Non Surabaya) |
3 | Copy STRA yang masih berlaku dan dilegalisir asli KFN dengan menunjukkan STRA asli |
4 | Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi (bermaterai 10.000,-) dan Surat Keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian |
5 | Copy Surat Izin sarana/fasilitas yang masih berlaku |
6 | Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi (IAI) |
7 | Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yag bekerja pada instansi pemerintah/lain secara purna waktu |
8 | Pas Photo digital terbaru ukuran 4 x 6 cm (tata letak harus tegak horisontal, tidak boleh miring) |
9 | Copy SIPA Kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua dan ketiga), Copy SIPA Kedua (untuk pengajuan SIPA Ketiga) |
10 | Surat Ijin /SIKA lama asli apabila perpanjangan atau pindah tempat praktik |
11 | Surat Pernyataan tidak bekerja sebagai penanggung jawab disarana/fasilitas kefarmasian Pelayanan kefarmasian apabila telah menjadi Penanggung Jawab di fasilitas kefarmasian sebelumya dan di fasilitas Distribusi/penyaluran/produksi |
12 | Surat Keterangan dari pimpinan sarana ke 1 yang menyatakan bahwa menyetujui/tidak keberatan apabila yang bersangkutan bekerja di sarana lain (utuk sarana ke 2 dan ke 3) |
13 | Copy SK Penempatan bagi PNS/SK Pensiun bagi yang sudah purna tugas |
14 | Permohonan pegunduran diri Tenaga pelayanan kefarmasian, surat persetujuan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasia/Distribusi/Penyaluran/Produksi, berita acara perbekalan farmasi (untuk peggantian penanggung jawab) |
15 | Copy Akta Kematian apabila APA meninggal dunia |
16 | Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lampirannya sesuai dengan peruntukannya (khusus untuk penanggug jawab) |
17 | Persetujuan nama apotek / toko obat untuk sarana baru dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya |
18 | Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan atau Rekomendasi perubahan izin pergantian Penanggung jawab (untuk fasilitas / sarana produksi / distribusi / penyaluran) |