Situs Resmi Ikatan Apoteker Indonesia - Pengurus Cabang Surabaya

Perda Kota Surabaya No.5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Terbatas Merokok

Oleh

January 19, 2016

Sejawat apoteker,

Berdasarkan Perda Kota Surabaya No.5 Tahun 2008 ini, apotek termasuk kawasan TANPA rokok. Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan sosialisasi tentang peraturan ini dan akan melakukan PEMANTAUAN LAPANGAN dengan berkunjung ke apotek-apotek di Surabaya.

Untuk lebih jelas dapat mengunjungi laman berikut ini.

Perda No 5 Tahun 2008 Kawasan Tanpa Rokok

 

Baca Lainnya:  Sosialisasi Update Regulasi Perijinan Pasca Terbitnya UU NO. 17 TAHUN 2023 Tentang KESEHATAN

Bagikan:

Tags

//

Ajukan pertanyaan dengan menghubungi kami