Perda Kota Surabaya No.5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Terbatas Merokok

Sejawat apoteker,

Berdasarkan Perda Kota Surabaya No.5 Tahun 2008 ini, apotek termasuk kawasan TANPA rokok. Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan sosialisasi tentang peraturan ini dan akan melakukan PEMANTAUAN LAPANGAN dengan berkunjung ke apotek-apotek di Surabaya.

Untuk lebih jelas dapat mengunjungi laman berikut ini.

Perda No 5 Tahun 2008 Kawasan Tanpa Rokok